Notification

×

Iklan

Iklan


Perkara PT. ABM Vs Warga Buluri Akan Sidangkan, Ini Kata Kuasa Hukum

Senin, 13 Desember 2021 | Desember 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-15T01:15:57Z

Caption//Ketiga Warga Buluri Yang Membela Hak Tanah Warisan Nenek moyang mereka/Foto IST

Info Palu - Perseteruan PT. Arkan Bara Mandiri (ABM) dengan warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi terkait perkara lahan tanah adat masyarakat yang diklaim oleh pihak perusahaan kembali memasuki babak baru.

Kali ini kuasa hukum yang membela hak warga masyarakat Kelurahan Buluri, yang juga merupakan Advokat yang menangani kasus sendal jepit Tahun 2012 silam, yakni Syahrir Zakaria, S.H, M.H akhirnya angkat bicara.

Pasalnya ketiga kliennya, yakni Yusrin M. Reke, Samin Pepa dan Muhammad Rizal malah dipidanakan dalam kasus perdata serta dilaporkan jadi tersangka, karena membela hak warisan tanah nenek moyang yang di klaim sebagai jalur perusahaan (PT.ABM-red).

"Bayangkan tiga orang masyarakat yang mempertahankan haknya dalam hal ini tanah warisan nenek moyang mereka, malah di intimidasi dengan melaporkan perkara ke pihak kepolisian, padahal perkaranya perdata," ungkap Syahrir.

Dijelaskannya, dalam perkara masyarakat vs perusahaan itu harusnya dalam ranah hukum perdata, bukan ke pidana, tetapi rakyat malah disangkakan  Pasal 162, Undang-undang Cipta Kerja pertambangan serta Pasal 192 KUHP merusak dan menghalangi jalan umum.

"Seandainya masyarakat juga mempunyai kekuatan ilmu pengetahuan hukum dan materil, mereka (warga Buluri-red) seharusnya bisa menuntut balik pidana pihak perusahaan," bebernya lagi.

"Sebelumnya asal usul perkara atau perseteruan ini gara-gara salah satu oknum warga yang mempunyai kepentingan bernama Aminah, salah menjual Tanah ke pihak perusahaan, itu yang menjadi pemicu permasalahan ini," tambahnya lagi.

Dimana berdasarkan kronologinya, jalan yang diboikot oleh warga Buluri di lokasi tanah warisan mereka, memakai kayu pagar digusur dan dibongkar oleh perusahaan yang dijadikan jalur kendaraan truk perusahaan, sejauh ini sudah ketiga kalinya dibongkar oleh oknum suruhan PT.ABM.

Dimana pemberitaan sebelumnya ketiga warga tersebut menjadi terlapor dan tersangka telah menjalani pemeriksaan polisi pada 16 September 2021 lalu atas laporan oknum karyawan bekerja di Perusahaan tersebut. 


Serta jauh sebelumnya perkara itu pernah terjadi karena warga menolak izin akses jalan oleh perusahaan, karena berdampak polusi dan menimbulkan ISPA.

Besok Tanggal 15 Desember 2021 besok sidang dengan Nomor perkara 113/Pdt.G/2021/PN. Palu ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, dalam agenda sidang perdana, itu menjadi dasar hukum kami penggugat, harapannya pihak perusahaan bisa hadir, dan kooperatif," imbuh Advokat senior itu.

Sementara itu pihak perusahaan (PT.ABM-red) hingga saat ini yang ingin dikonfirmasi terkait pemberitaan memilih menghindar alias diduga terkesan enggan diberitakan usai dikonfirmasi berulang kali oleh media Infoselebes.com. Tim Redaksi.




GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini