Caption//Tim Gabungan TABUR Kejati Sulteng Amankan Terpidana Hasyim/Foto Penkum Kejati
Info Selebes - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejati Sulteng bersama Kejari Buol berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana bernama Hasyim Baharulah Day Hasjim.
Terpidana telah lama dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin langsung Mohammad Ronal, SH.
Usai berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Gabungan pun berangkat dari Kejati Sulteng tepat pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di bilangan BTN Griya Talise Asri blok B Nomor 14 Kelurahan Talise , Kecantikan Mantikulore, Kota Palu.
"Dalam penangkapan yang dilakukan kepada terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif," ujar Kepala Tim Mohammad Ronal S.H
Setelah ditangkap lanjut Ronal, terpidana langsung dibawa ke Kejati sulteng guna dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi yang kemudian di gelar eksekusi di Rutan Klas II A Palu.
"Sebelumnya Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)," bebernya lagi.
Selain itu subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.Hms Penkum/Ibra.