Info Donggala - Masalah ketiga yang dilakukan oleh Panitia Angket DPRD Donggala memasuki penyelidikan pokok, diantaranya adalah penyelidikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terhadap pengadaan serentak alat Teknologi Tepat Guna (TTG) dari sumber Dana Desa Tahun 2020. Dimana ditemukan sejumlah fakta tersebut atas pengakuan sejumlah Kepala Desa (Kades) dihadapan Panitia Angket DPRD Donggala pada Kamis 29 Juli 2021.
Pengakuan ini disampaikan oleh para Kepala Desa, bahwa mereka jujur mendapatkan tekanan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat, hingga Inspektorat, agar memasukan pengadaan alat TTG di APBDes Perubahan Tahun 2020, bahkan kendatipun harus mengorbankan dana BLT Covid dan program pembangunan lainnya yang menjadi perintah undang-undang.
Hal ini sedikitnya telah membuka kisruh tentang TTG, meskipun Panitia Angket masih bekerja menyelesaikan penyelidikan dugaan-dugaan tersebut.
Sekretaris Panitia Angket Syafiah langsung menanggapi hal tersebut, dan dirinya berpesan pada Kepala Desa, “Bahwa jangan takut dan ragu berkata jujur, karena DPRD akan melindungi para Kades, serta pasang badan sebagai penjamin keaparat penegak hukum, jika nantinya Kades sampai dikorbankan oleh kasus TTG,”tegasnya.
Sementara Anggota Panitia Angket, Subhi mengatakan berdasarkan pengakuan salah satu Kades, bahwa dirinya pernah disampaikan oleh Mardiana, kalau mau lihat contoh alat TTG ada di Inspektorat.
“Hal ini menyatakan menjadi sangat kuat dugaan bahwa Inspektorat berperan penting dalam proses program TTG di 98 Desa,”ujarnya.
Olehnya itu, DPRD menghimbau kepada para Kepala Desa untuk mau hadir lebih banyak lagi, agar memberi keterangan kepada Panitia Angket, sehingga semua menjadi terang benderang, tandasnya.
(TIM)